Pagi ini, saya hanya ingin berbagi cerita mengenai
bagaimana hak saya sebagai warga negara terinjak-injak (menurut saya).
Bagi yang membaca cerita ini, mohon beri tahu saya, bahwa ini semua
sudah sesuai prosedur.
Ini semua cerita mengenai harapan, pencapaian cita-cita, passion, serta pengabdian seorang anak kepada kedua orang tuanya.
September 2013
Banyak berita mengenai pembukaan formasi ABDI NEGARA. Alhamdulillah, walaupun jurusan kuliah yang saya ambil kata orang itu aneh dan tidak semua orang tahu makna dari jurusan saya, banyak lembaga yang membutuhkan jurusan yang saya pelajari dan membuka formasinya. Dengan besar harapan, saya mendaftarkan diri untuk mengikuti proses rekruitmen ABDI NEGARA di lembaga-lembaga yang membuka formasi jurusan saya.
Oktober 2013
Setelah beberapa proses eliminasi, sampailah saya pada tahap administrasi. Nama saya selalu ada pada setiap pengumuman kelulusan pertahapnya. Saya dinyatakan lulus tahap administrasi danberkesempatan untuk mengikuti tahap Tes Kompetensi Dasar (TKD) pada awal November.
November 2013
Saya mengikuti TKD pada tanggal 3 November 2013. Untuk TKD pada lembaga yang saya ikuti ini, merkeka melakukannya secara manual (tidak terkomputerisasi) sehingga waktunya serentak di seluruh Indonesia. itu tandanya saya tidak diperbolehkan untuk memilih lembaga lain yang menyelenggarakan TKD pada lembaga lain. Dengan penuh pertimbangan, saya memilih satu lembaga negara yang paling besar peluangnya. Saat itu seingat saya hanya 13 orang peserta yang memperebutkan satu posisi utnuk daerah pusat (penempatan di Jakarta). Mengenai soal TKD? Ah, saya lupa tepatnya apa saja. Yang jelas, ada 3 segmen di dalam doal itu. Kepribadian, kemampuan akademik, dan wawasan nusantara. Semua saya isi dengan tenang, betul atau tidaknya saya tidak yakin, semua saya serahkan pada Tuhan dan nasib. hehehe
Desember 2013
Kabar gembira menghampiri saya. Pada tanggal 3 Desember 2013, saya mendapat kabar melalui telepon dari lembaga yang bersangkutan bahwa saya lolos TKD dan berhak mengikuti Tes Kompetensi Bidang dan wawancara keesokan harinya. Saya berada di posisi ke 3 dari 3 peserta yang lolos TKD dengan skor 433. Dengan penuh harapan dan kepercayaan diri, saya mendatangi lembaga yang meloloskan saya pada TKD dalam seleksi abdi negara tahun 2013 lalu. Sepagi mungkin saya bergegas hadir untuk mengikuti tes tersebut. Bentuk tes yang disuguhkan untuk saya dan peserta seleksi lain adalah tes psikometri dan wawancara. Lebih dari 4 jam kami menjalani tes psikometri. Sebelumnya saya belum pernah menjalani tes ini, sehingga saya googling mengenai tes ini. Kesimpulan saya adalah tes psikometri mampu memberikan informasi detail dan objektif dalam menilai kemampuan, kepribadian, bakat, serta minat yang dimiliki seseorang. Setelah kami (saya dan peserta lainnya) menyelesaikan tes psikometri, ada pengumuman dari panitia. Salah seorang panitia berbicara di hadapan kami semua:
“Mohon perhatian bagi semuanya, dikarenakan di beberapa daerah Indonesia ada pelamar yang mengikuti seleksi TKD dan nilainya kurang dari passing grade Kemenpan, maka beberapa posisi di daerah tersebut dikosongkan. Oleh karena itu, berdasarkan persetujuan semua pihak, kami menawarkan kepada Anda para peserta seleksi ABDI NEGARA untuk bersedia mengisi posisi kosong tersebut sesuai dengan formasi jurusan Anda masing-masing. Ini hanya untuk formasi jurusan yang saya sebutkan saja, untuk yang bersedia, silakan mengambil formulir persetujuan dan menandatangani surat bermaterai ketika keluar ruangan ini. Berikut 26 formasi dan wilayah yang dikosongkan )(*&^%#@!$%&??((&^”
Ternyata formasi jurusan saya disebutkan. Ada 4 provinsi yang kosong untuk formasi jurusan saya. Dari 3 peserta yang tersisa untuk formasi jurusan saya, dan 4 formasi yang kosong ditambah formasi untuk pusat, rasanya logika saya mengatakan semua peserta lulus. Logikanya...
Kami bertiga baru saling mengenal hari itu, namun merasa sudah kenal lama. Ya mungkin karena sama-sama memiliki harapan, sama-sama belajar mengenai ilmu yang diberikan di jurusan kami, dan sama-sama menandatangani surat pernyataan bersedia menempati posisi kosong yang ditulis di lembar formulir tersebut. Kami merasa tenang, walau tidak harus menempati posisi pusat yang sesuai dengan tujuan lamaran pertama, karena telah mengisi formulir kesediaan bermaterai. Ditambah penguatan dari pihak lembaga terkait, bahwasannya semua akomodasi akan ditanggung lembaga. Ah, rasanya Tuhan begitu baik pada saya, baru pertama kali mencoba untuk mendaftar, langsusng lolos begitu saja.
Dalam surat itu, tertulis pernyataan “Jika saya lolos sebagai peserta cadangan, maka saya bersedia ditempatkan di daerah dan jika saya mengajukan mutasi atau memundurkan diri, maka saya siap membayar denda sebesar Rp. 30.000.000,-“
Hal yang membuat kami bertiga tenang:
- Sudah menandatangani surat bermaterai mengenai ketersediaan ditempatkan di daerah.
- Sudah diberikan pengarahan dan penjelasan bahwa semua akomodasi akan ditanggung lembaga.
- Akan diberi kabar minimal pada tanggal 14 Desember 2013.
Hari demi hari saya lalui (ini lebay). Sudah tanggal 14 Desember tapi belum juga ada telepon dari lembaga yang sudah membuat saya menandatangani surat pernyataan bermaterai tersebut. Sampai pada tanggal 24 Desember 2013, saya membuka pengumuman di website lembaga terkait. Nama saya tercantum di peserta cadangan, berada di posisi 2 dari 3 peserta. Berpedoman pada surat bermaterai tersebut, logika saya menyatakan bahwa saya lulus ABDI NEGARA tahun ini, untuk daerah tentunya. Tapi ada satu yang mengganjal, mengapa saya dan peserta lainnya belum juga menerima telepon? Saya masih ingat betul apa yang mereka katakan tanggal 4 Desember lalu, mereka akan konfirmasi melalui telepon.
Pada hari yang sama, saya mencoba menelpon lembaga tersebut, line teleponnya selalu sibuk, saya coba terus dan terus, akhirnya bisa tersambung juga. Saya menelepon dan menanyakan perihal peserta cadangan yang menurut logika saya sudah lulus juga tapi penempatannya di daerah itu harus pemberkasan ke mana? Pusatkah? Daerahkah? Karena pada website tersebut tertulis pemberkasan paling lambat sampai tanggal 27 Desember 2013. Itu tanggal 24 Desember, 25 dan 26 Desember itu natal dan cuti bersama, kalau tidak pada hari itu, kapan lagi saya urusi? Sayup-sayup suara seorang pria berusia sekitar 30 tahunan terdengar di ponsel saya: “Begini, Bu. Untuk yang peserta cadangan itu ternyata dianulir oleh Panselnas (Panitia Seleksi ABDI NEGARA Nasional). Untuk yang dinyatakan lulus ABDI NEGARA hanya urutan nomer 1 saja, jika urutan nomer 1 mengundurkan diri atau gugur, maka urutan nomer 2 atau 3 yang menggantikannya.”
Jegerrrr!
Saat
itu sudah pukul 15.00 WIB dan saya kaget. Hendak pergi langsung ke
kantor lembaga tersebut rasanya tidak mungkin, sebentar lagi kantornya
tutup, jalanan Jakarta macet, apalagi mengingat esok adalah hari Natal.
Sudahlah, mendingan saya pulang ke rumah, lumayan libur 2 hari.
Sepanjang perjalanan, saya merasa ini mimpi, atau sesuatu yang sulit dipercaya. Memperbanyak istigfar dan berusaha untuk tidak menitikan air mata, apalagi saat menceritakannya kepada orang tua. Sesampainya di rumah, orang tua saya sudah mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pemberkasan kelulusan saya. Dengan berat hati dan berusaha tidak menangis, saya menceritakan semuanya kepada orang tua saya. Reaksi mereka? Tentu saja masih optimis saya lulus dan suara orang di ujung telepon sana hanya bercanda. Bercanda? Aduuh saya gak suka bercandaan seperti itu.
26 Desember 2013 saya mendatangi kantor lembaga yang bersangkutan bersama berkas saya yang sudah lengkap dan Ayah saya. Sebetulnya saya kurang setuju Ayah saya ikut, tapi ya namanya orang tua, mungkin beliau penasaran dengan apa yang terjadi sebenarnya. Hari itu kantor sepi, mungkin masih dalam suasana cuti bersama. Hanya ada satpam dan karyawan yang sedang piket. Dengan langkah gontai, saya diperkenankan untuk berbicara langsung dengan karyawan kantor tersebut tetapi Ayah saya hanya menunggu di luar ruangan saja, beliau tidak diperkenankan masuk.
Mereka menjelaskan bahwa kabar yang saya terima melalui telepon itu benar adanya. Lalu, mengapa tidak ada konfirmasi kepada para peserta? Apa salahnya menghubungi 26 peserta yang sudah menandatangani surat bermaterai tersebut? Bagaimana dengan surat bermaterai saya, apakah bisa dikembalikan? Ah, pertanyaan yang terlalu banyak di otak saya rasanya sulit saya keluarkan satu persatu dari mulut saya karena emosi. Dengan tenang, saya mencoba menanyakan satu demi satu kronologisnya.
Jawaban mereka: “setelah mengetahui bahwa ada 26 posisi daerah yang dikosongkan Panselnas karena skor TKD tidak memenuhi passing grade Kemepan, kami mencoba negosiasi dengan Panselnas untuk mengisi posisi tersebut oleh peserta yang mendaftar di pusat dengan skor TKD yang memenuhi passing grade Kemenpan. Secara lisan, Panselnas, BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Kemenpan menyetujui, lalu dibuatlah surat pernyataan bermaterai yang Anda tandatangani itu. Namun, pada tanggal 19 Desember 2013 diadakan rapat akhir kelulusan ABDI NEGARA untuk lembaga kami, Panselnas tiba-tiba menganulir keputusan tersebut secara lisan dengan alasan meminimalisir kecurangan atau titipan orang lain. Untuk itu, kami tidak mempunyai dasar secara tertulis dan surat pernyataan Anda dan 26 peserta lainnya diambil oleh Panselnas sebagai bukti penganuliran.”
Dari situ saya sudah mati kutu. Beberapa orang mendorong saya untuk menelusuri kasus ini, namun saya memilih diam. Aapalah saya ini bagaikan butiran debu melawan lembaga-lembaga raksasa Negara tersebut. Apakah ahak saya diinjak-injak? Apakah saya salah? Apakah memang seharusnya prosedurnya begini? Wallahualam.
Sepanjang perjalanan, saya merasa ini mimpi, atau sesuatu yang sulit dipercaya. Memperbanyak istigfar dan berusaha untuk tidak menitikan air mata, apalagi saat menceritakannya kepada orang tua. Sesampainya di rumah, orang tua saya sudah mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pemberkasan kelulusan saya. Dengan berat hati dan berusaha tidak menangis, saya menceritakan semuanya kepada orang tua saya. Reaksi mereka? Tentu saja masih optimis saya lulus dan suara orang di ujung telepon sana hanya bercanda. Bercanda? Aduuh saya gak suka bercandaan seperti itu.
26 Desember 2013 saya mendatangi kantor lembaga yang bersangkutan bersama berkas saya yang sudah lengkap dan Ayah saya. Sebetulnya saya kurang setuju Ayah saya ikut, tapi ya namanya orang tua, mungkin beliau penasaran dengan apa yang terjadi sebenarnya. Hari itu kantor sepi, mungkin masih dalam suasana cuti bersama. Hanya ada satpam dan karyawan yang sedang piket. Dengan langkah gontai, saya diperkenankan untuk berbicara langsung dengan karyawan kantor tersebut tetapi Ayah saya hanya menunggu di luar ruangan saja, beliau tidak diperkenankan masuk.
Mereka menjelaskan bahwa kabar yang saya terima melalui telepon itu benar adanya. Lalu, mengapa tidak ada konfirmasi kepada para peserta? Apa salahnya menghubungi 26 peserta yang sudah menandatangani surat bermaterai tersebut? Bagaimana dengan surat bermaterai saya, apakah bisa dikembalikan? Ah, pertanyaan yang terlalu banyak di otak saya rasanya sulit saya keluarkan satu persatu dari mulut saya karena emosi. Dengan tenang, saya mencoba menanyakan satu demi satu kronologisnya.
Jawaban mereka: “setelah mengetahui bahwa ada 26 posisi daerah yang dikosongkan Panselnas karena skor TKD tidak memenuhi passing grade Kemepan, kami mencoba negosiasi dengan Panselnas untuk mengisi posisi tersebut oleh peserta yang mendaftar di pusat dengan skor TKD yang memenuhi passing grade Kemenpan. Secara lisan, Panselnas, BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Kemenpan menyetujui, lalu dibuatlah surat pernyataan bermaterai yang Anda tandatangani itu. Namun, pada tanggal 19 Desember 2013 diadakan rapat akhir kelulusan ABDI NEGARA untuk lembaga kami, Panselnas tiba-tiba menganulir keputusan tersebut secara lisan dengan alasan meminimalisir kecurangan atau titipan orang lain. Untuk itu, kami tidak mempunyai dasar secara tertulis dan surat pernyataan Anda dan 26 peserta lainnya diambil oleh Panselnas sebagai bukti penganuliran.”
Dari situ saya sudah mati kutu. Beberapa orang mendorong saya untuk menelusuri kasus ini, namun saya memilih diam. Aapalah saya ini bagaikan butiran debu melawan lembaga-lembaga raksasa Negara tersebut. Apakah ahak saya diinjak-injak? Apakah saya salah? Apakah memang seharusnya prosedurnya begini? Wallahualam.